SUB BIDANG PERTANGGUNG JAWABAN PROFESI
( SUBBIDWABPROF )
SESUAI DENGAN PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2018
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN DAERAH
LAMPIRAN “VII” BIDPROPAM
Organisasi dan Tata Kerja
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
- Subbidwabprof bertugas:
- Menyelenggarakan pembinaan profesi dengan menilai akreditasi profesi dan membina atau menegakan etika profesi;
- Mengaudit proses investigasi kasus yang dilakukan oleh Satfung dan/atau anggota Polri; dan
- Menyelenggarakan kesekretariatan Komisi Kode Etik Kepolisian di lingkungan Polda.
- Dalam melaksanakan tugas, Subbidwabprof menyelenggarakan fungsi:
- Pembinaan dan pemberian arahan teknis bidang profesi Polri dan pelaksanaan audit investigasi serta penilaian akreditasi profesi;
- Penegak terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri melalui pembentukan Komisi Kode Etik Polri (KKEP); dan
- Pengadministrasian personel dan materiil logistik di lingkungan Bidpropam guna mendukung pertanggungjawaban profesi di lingkungan Polda.
- Dalam melaksanakan tugas, Subbidwabprof dibantu oleh:
- Urstandar, bertugas membantu menyelenggarakan akreditasi dan standardisasi profesi; dan
- Urbinetika, bertugas membantu membina dan menegakkan etika profesi termasuk mengaudit investigasi dan menyelenggarakan kesekretariatan KKEP.
