SUBBID WABPROF

SUB BIDANG PERTANGGUNG JAWABAN PROFESI ( SUBBIDWABPROF )
SESUAI DENGAN PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018

TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN DAERAH LAMPIRAN “VII” BIDPROPAM

Organisasi dan Tata Kerja

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

  1. Subbidwabprof bertugas:
    • Menyelenggarakan pembinaan profesi dengan menilai akreditasi profesi dan membina atau menegakan etika profesi;
    • Mengaudit proses investigasi kasus yang dilakukan oleh Satfung dan/atau anggota Polri; dan
    • Menyelenggarakan kesekretariatan Komisi Kode Etik Kepolisian di lingkungan Polda.
  1. Dalam melaksanakan tugas, Subbidwabprof menyelenggarakan fungsi:
    • Pembinaan dan pemberian arahan teknis bidang profesi Polri dan pelaksanaan audit investigasi serta penilaian akreditasi profesi;
    • Penegak terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri melalui pembentukan Komisi Kode Etik Polri (KKEP); dan
    • Pengadministrasian personel dan materiil logistik di lingkungan Bidpropam guna mendukung pertanggungjawaban profesi di lingkungan Polda.
  1. Dalam melaksanakan tugas, Subbidwabprof dibantu oleh:
    • Urstandar, bertugas membantu menyelenggarakan akreditasi dan standardisasi profesi; dan
    • Urbinetika, bertugas membantu membina dan menegakkan etika profesi termasuk mengaudit investigasi dan menyelenggarakan kesekretariatan KKEP.
Scroll to Top