SUB BIDANG PROVOS
( SUBBIDPROVOS )
SESUAI DENGAN PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2018
TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN DAERAH LAMPIRAN “VII” BIDPROPAM
Organisasi dan Tata Kerja
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
- Subbidprovos bertugas membina dan menyelenggarakan penegakan disiplin serta tata tertib di lingkungan Polda.
- Dalam melaksanakan tugas, Subbidprovos menyelenggarakan fungsi:
- Pemeliharaan dan pembinaan disiplin di lingkungan Polda;
- Pemeliharaan tata tertib di lingkungan Polda;
- Pemeriksaan, penuntutan, dan pelaksanaan sidang pelanggaran disiplin anggota Polda;
- Pengawalan dan pengamanan pelaksanaan sidang disiplin; dan
- Pengawasan pelaksanaan putusan hukuman disiplin.
- Dalam melaksanakan tugas, Subbidprovos dibantu oleh:
- Urbinplin, bertugas menyelenggarakan pembinaan disiplin;
- Urgakkum, bertugas menegakan hukum disiplin di lingkungan Polda;
- Unithartibwal, bertugas memelihara tata tertib dan pengamanan, pengawalan pimpinan di lingkungan Polda; dan
- Unitriksa, bertugas melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin.
