SUBBID PAMINAL

SUB BIDANG PENGAMANAN INTERNAL ( SUBBIDPAMINAL )

SESUAI DENGAN PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN DAERAH LAMPIRAN “VII” BIDPROPAM

Organisasi dan Tata Kerja Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
  1. Subbidpaminal bertugas membina dan menyelenggarakan pengamanan internal terhadap personel, materiil logistik, kegiatan, dan bahan keterangan.
  1. Dalam melaksanakan tugas, subbidpaminal menyelenggarakan fungsi:
  • Pembinaan teknis pengamanan internal dilingkungan Polda dan jajarannya;
  • Pengamanan internal terhadap personel, materiil logistik, kegiatan, dan bahan keterangan;
  • Penyelidikan terhadap pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pegawai negeri pada Polri; dan
  • Penelitian, pencatatan, pendokumentasian, dan pengadministrasian kegiatan pengamanan internal sesuai lingkup tugasnya.
  1. Dalam melaksanakan tugas, Subbidpaminal dibantu oleh:
  • Urbinbam, bertugas membina dan menyelenggarakan pengamanan internal;
  • Urlitpers, bertugas menyelenggarakan penelitian dan pencatatan pegawai negeri pada Polri;
  • Urprodok, bertugas mendokumentasikan produk-produk kegiatan pengamanan internal; dan
  • Unit, bertugas melaksanakan penyelidikan dan pengamanan personel, materiil logistik, kegiatan, dan bahan keterangan.
Scroll to Top