SUB BIDANG PENGAMANAN INTERNAL ( SUBBIDPAMINAL )
SESUAI DENGAN PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN DAERAH LAMPIRAN “VII” BIDPROPAM
Organisasi dan Tata Kerja
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
- Subbidpaminal bertugas membina dan menyelenggarakan pengamanan internal terhadap personel, materiil logistik, kegiatan, dan bahan keterangan.
- Dalam melaksanakan tugas, subbidpaminal menyelenggarakan fungsi:
- Pembinaan teknis pengamanan internal dilingkungan Polda dan jajarannya;
- Pengamanan internal terhadap personel, materiil logistik, kegiatan, dan bahan keterangan;
- Penyelidikan terhadap pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pegawai negeri pada Polri; dan
- Penelitian, pencatatan, pendokumentasian, dan pengadministrasian kegiatan pengamanan internal sesuai lingkup tugasnya.
- Dalam melaksanakan tugas, Subbidpaminal dibantu oleh:
- Urbinbam, bertugas membina dan menyelenggarakan pengamanan internal;
- Urlitpers, bertugas menyelenggarakan penelitian dan pencatatan pegawai negeri pada Polri;
- Urprodok, bertugas mendokumentasikan produk-produk kegiatan pengamanan internal; dan
- Unit, bertugas melaksanakan penyelidikan dan pengamanan personel, materiil logistik, kegiatan, dan bahan keterangan.
