SUBBAG YANDUAN

SUB BAGIAN PELAYANAN PENGADUAN ( SUBBAGYANDUAN )
SESUAI DENGAN PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2018

TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN DAERAH LAMPIRAN “VII” BIDPROPAM

Organisasi dan Tata Kerja

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

  1. Subbagyanduan bertugas menerima laporan atau pengaduan masyarakat dan memonitor penanganannya.
  2. Dalam melaksanakan tugas, Subbagyanduan menyelenggarakan fungsi:
    • Pelayanan dan penerimaan laporan atau pengaduan warga masyarakat mengenai sikap dan tindakan pegawai negeri pada Polri yang diduga melanggar disiplin dan/atau kode etik profesi Polri; dan
    • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Bidpropam dan penanganan laporan atau pengaduan warga masyarakat, pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumantasi di lingkungan Bidpropam.
  1. Dalam melaksanakan tugas, Subbagyanduan dibantu oleh:
    • Urtrimlap, bertugas menerima laporan atau pengaduan warga masyarakat mengenai sikap dan tindakan pegawai negeri pada Polri yang diduga melanggar disiplin dan/atau kode etik profesi Polri; dan
    • Urmonev, bertugas memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program Bidpropam dan menangani laporan atau pengaduan warga masyarakat, mengumpulkan dan mengolah data serta penyajian informasi dan dokumentasi di lingkungan Bidpropam.
Scroll to Top