SUB BAGIAN PELAYANAN PENGADUAN
( SUBBAGYANDUAN )
SESUAI DENGAN PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2018
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN DAERAH
LAMPIRAN “VII” BIDPROPAM
Organisasi dan Tata Kerja
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
- Subbagyanduan bertugas menerima laporan atau pengaduan masyarakat dan memonitor penanganannya.
- Dalam melaksanakan tugas, Subbagyanduan menyelenggarakan fungsi:
- Pelayanan dan penerimaan laporan atau pengaduan warga masyarakat mengenai sikap dan tindakan pegawai negeri pada Polri yang diduga melanggar disiplin dan/atau kode etik profesi Polri; dan
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Bidpropam dan penanganan laporan atau pengaduan warga masyarakat, pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumantasi di lingkungan Bidpropam.
- Dalam melaksanakan tugas, Subbagyanduan dibantu oleh:
- Urtrimlap, bertugas menerima laporan atau pengaduan warga masyarakat mengenai sikap dan tindakan pegawai negeri pada Polri yang diduga melanggar disiplin dan/atau kode etik profesi Polri; dan
- Urmonev, bertugas memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program Bidpropam dan menangani laporan atau pengaduan warga masyarakat, mengumpulkan dan mengolah data serta penyajian informasi dan dokumentasi di lingkungan Bidpropam.
